LGBT atau yang biasa dikenal juga dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender adalah akronim yang dibuat untuk menekankan keanekaragaman “budaya yang berdasarkan identitas seksualitas dan gender”. Istilah LGBT banyak digunakan sebagai penunjukkan diri. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an untuk menggantikan frasa “komunitas gay”. Sikap masyarakat terhadap LGBT pun berubah dari waktu ke waktu dari dulu hingga sekarang. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai LGBT, maka kita perlu tau terlebih dahulu sejarah nya.
Sejarah LGBT sudah muncul pada masa mesir kuno. Pada tahun 1860-an, tidak ada kosa kata untuk menyebut kaum yang bukan heteroseksual, maka dari itu dibuatlah istilah untuk menyebut kaum tersebut. Istilah nya adalah “gender ketiga”. Namun istilah ini tidak di terima secara luas. Oleh karena itu, digantikanlah dengan kata “homoseksual”. Namun karena mengandung konotasi negatif, maka digantikan oleh “homofil” pada era 1950-an dan 1960-an. Lalu pada tahun 1970-an frasa “gay dan lesbian” menjadi lebih umum. Namun untuk kaum biseksual dan transgender masih kurang diterima oleh beberapa gay dan lesbian, karena kaum transgender dituduh terlalu banyak membuat streotip dan biseksual hanyalah gay atau lesbian yang takut untuk mengakui identitas seksual mereka.
Ada beberapa negara yang mengakui adanya jenis kelamin ketiga. Secara sah, untuk diakui maka harus diciptakan undang-undang yang mengatur hal tersebut. Salah satunya adalah negara Nepal. Nepal adalah salah satu negara paling awal yang memulai membahas pengakuan kelamin transgender di tataran hukum. Pada tahun 2007, pengadilan tertinggi Nepal mengakui hak individu untuk mengindentifikasi gendernya berdasarkan perasaan atau keinginan pribadi tanpa harus membatasi diri hanya sebagai pria atau wanita. Sejak saat itu, gender ketiga di Nepal sudah berhasil diakui lewat dokumen-dokumen resmi. Saat ini terdapat 22 negara yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis yaitu : Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afrika Selatan, Prancis, Norwegia, Swedia, Portugal, Meksiko, Islandia, Argentina, Uruguay, Selandia Baru, Denmark, Inggris, Skotlandia, Wales, Brazil, Finlandia, Luksemburg, Irlandia dan Amerika Serikat. Namun di Amerika hanya dilegalkan di 13 negara bagian.
Bagaimana dengan Indonesia? di Indonesia sendiri adanya LGBT tidak disetujui dengan pemerintah. Banyak faktor yang menyebabkan keberadaan LGBT tidak dapat diterima di masyarakat. Salah satu faktor yang menentang adalah Pancasila, menurut pandangan sila pertama tentang LGBT yaitu, LGBT merupakan sesuatu yang haram dan tidak mendapatkan tempat dalam teologi agama apapun. Hal ini dikarenakan bahwa dogma agama sangat jelas bahwa manusia diciptakan hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan wanita. Walaupun LGBT dilarang di Indonesia, nyata nya di dalam kehidupan bermasyarakat hal tersebut ada dan tidak dapat kita pungkiri. LGBT bukan sejenis penyakit yang dapat diobati dengan obat, karena LGBT menyangkut kejiwaan atau orientasi sex seseorang, sehingga sulit untuk mengembalikan hal tersebut seperti semula sesuai orientasi sex yang lumrah di masyarakat.
Terdapat tiga faktor utama yang dapat menyebabkan LGBT terjadi pada seseorang. Faktor utamanya dan yang paling sering mengakibatkan seseorang menjadi LGBT adalah faktor lingkungan dalam pertemanan, dimana seseorang akan memiliki kecenderungan untuk ikut menjadi anggota LGBT karena lingkup pertemanan dan adanya pengaruh budaya barat yang masuk ke Indonesia. Faktor yang kedua adalah keluarga, kebersamaan dan keharmonisan keluarga akan mendorong anak tumbuh normal dan wajar, apabila seorang anak mendapatkan kekerasan di dalam keluarga, anak akan mengalami trauma dan membuat kejiwaannya terganggu, akibatnya mendorong seseorang menjadi LGBT. Faktor ketiga adalah faktor genetik, pada umumnya disebabkan oleh riwayat keturunan dari riwayat anggota keluarga sebelumnya.
Penyimpangan orientasi sex ini tentunya memiliki dampak bahaya bagi si penderita. Bahaya tersebut terdiri dari : kanker anal atau dubur, kanker mulut, meningitis, HIV/AIDS, dampak pendidikan yang mengakibatkan seseorang akan putus sekolah akibat pergaulan yang salah, dan dampak keamanan akan mengakibatkan maraknya pelecehan seksual yang terjadi, terutama pada anak-anak. Untuk mengatasi hal tersebut, seseorang dituntut untuk menjaga pergaulan, menutup segala celah pornografi, mengadakan seminar mengenai bahaya LGBT di sekolah-sekolah, menerbitkan dan menerapkan Undang-Undang terkait LGBT, sehingga hal ini tidak menyebar semakin luas, pemerintah dituntut untuk mengadakan penyuluhan keagaman mengenai LGBT agar tidak menyimpang dari agama. Dari artikel ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa penerapan LGBT hanya diakui pada beberapa negara, dan kebanyakan negara yang mengakui keberadaan LGBT berada di wilayah barat dan di Asia LGBT tidak diakui. LGBT juga memiliki dampak dan bahaya pada seseorang yang memiliki penyimpangan orientasi tersebut, namun tidak menutup kemungkinan bagi suatu negara untuk mencegah akan keberadaan LGBT sehingga dapat dikurangi.